PEMUSNAHAN BERKAS DAN KTP INVALID
Selamat pagi adik sanak Kabupaten Kaur......
Berdasarkan instruksi Mendagri melalui Sekjen Kemendagri kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 470.13/11176/sj tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan kepada Bupati/Walikota agar menugaskan kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan.
Beberapa poin ditegaskan dalam edaran itu, antara lain melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP elektronik rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing.
Oleh karena itu, berikut kegiatan rutin yang di lakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur mengenai pemusnahan KTP yang sudah INVALID dengan cara di bakar, untuk menghindari penyalahgunaan Data.
Facebook Comments