JEBOL ANDUK (JEMPUT BOLA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN)
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA JEBOL ANDUK (JEMPUT BOLA ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN) DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN KAUR
Mengingat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memutuskan untuk membentuk tim pengelola JEBOL ANDUK.
Tim sebagaimana yang dimaksud mempunyai tugas sebagai berikut :
- Melakukan sosialisasi kebijakan kependudukan
- Melakukan pelayanan pembuatan Kartu Keluarga
- Melakukan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Melakukan pelayanan pembuatan Akta Kelahiran
- Melakukan pelayanan pembuatan Akta Kematian
- Melakukan pelayanan pembuatan Akta Perkawinan
- Melakukan pelayanan pembuatan Akta Perceraian
- Melakukan pelayanan pembuatan Akta Pengakuan Anak
- Melakukan pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Pelayanan Surat Pindah Datang
Facebook Comments