AKTA KEMATIAN
Assalamu'alaikum Wr Wb
Selamat pagi......
Kepada adik sanak kabupaten Kaur, kami dari Dukcapil Kaur akan menginformasikan mengenai tujuan dan manfaat Akta Kematian. diantaranya ;
Tujuan Akta Kematian :
a. Memberikan status dan kepastian hukum atas peristiwa kematian seseorang.
b. Memberikan perlindungan data pribadi penduduk yang berkaitan dengan kematian.
c. Fasilitas pelayanan publik sebagai implikasi pencatatan kematian.
d. Tertib administrasi kependudukan.
e. Memberikan kontribusi dalam pemeliharaan database kependudukan yang akurat, muktahir, dan reliable.
Manfaat Memiliki Akta Kematian :
a. Pembuktian kematian secara hukum.
b. Pengurusan warisan/hubungan hutang-piutang/asuransi.
c. Pengurusan pensiun bagi pegawai (janda/duda).
d. Pemberian tunjangan keluarga.
e. Pengurusan Taspen/asuransi.
f. Pencairan dana tabungan di Bank.
g. Persyaratan perkawinan bagi pasangan yang ditinggal mati.
h. Perubahan status sebagai penduduk.
i. Didapatkan data statistik vital kematian.
Terimakasih.
Facebook Comments